KPK Tetapkan Mantan Kepala BP Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Cukai Rokok
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran KPK melakukan penyidikan kembali kasus korupsi tersebut.
"Hari ini, telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 11 Agustus 2023.
"Dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 s/d 2019," lanjutnya.
Ali menjelaskan bahwa saat ini Den Yealta sudah datangi gedung merah putih KPK. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. "Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan," ucap dia.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Diketahui, KPKÂ Â tengah melakukan penyidikan terhadap kasus baru yakni adanya dugaan korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Dugaan korupsi cukai rokok itu ternyata rugikan negara Rp 250 Miliar lebih.
"Untuk yang cukai itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Selasa 28 Maret 2023.
Kemudian, Ali juga menjelaskan akan melakukan pendalaman terkait dengan adanya keterlibatan dugaan korupsi cukai perhitungan fiktif rokok dengan pegawai Bea Cukai. Ia juga masih tak merinci lebih jauh terkait adanya tersangka dalam kasus ini.
"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.