Kakorlantas Polri Ingin Sinkronisasi Data dan Konektivitas Pembina Samsat

Kakorlantas Irjen Polisi Firman Shantyabudi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kuta -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi menegaskan, pihaknya telah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Hal itu diungkapkan Firman saat menghadiri pelaksanaan analisis dan evaluasi (anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri tahun ajaran 2023, di Bali, Kamis, 10 Agustus 2023. Anev pelayanan STNK Korlantas Polri ini mengusung tema Optimalisasi Proses Pelayanan STNK dan TNKB melalui Sinergitas Kelembagaan guna mendukung dan mengawal Program Pemerintah.

"Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas, padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat nasional kalau untuk Polrinya saya enggak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat telegram (TR) yang ada," kata dia kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Firman mengatakan hal ini sebagai salah satu pembinaan fungsi terkait evaluasi yang harus dikerjakan. Diharapkan petugas yang berada di Samsat dapat membantu dan mengawal dalam program pemerintah.

"Saya tidak pernah bosan teman-teman yang ada di hadapan kita semua pahlawan-pahlawan, teman-teman yang sekarang ditugaskan untuk menggali potensi kemudian bisa mencapai pada titik keberhasilan tertentu. Tapi percayalah rekan-rekan itu salah satu bentuk apresiasi yang perlu disampaikan untuk menambah potret-potret keberadaan kami yang ada di Samsat," kata dia.

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi

Photo :
  • NTMC Polri

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menambahkan, jajaran pembina Samsat nasional dan di provinsi berkumpul dalam pelaksanaan anev samsat nasional untuk membahas terkait dengan data kendaraan bermotor dan pendapatan.

"Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya tadi yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatan nya juga bisa semakin meningkat," ujar Agus Fatoni.

Menurut dia, dalam Undang-undang tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, dimana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif.

"Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat," ujar Agus lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya