KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang di Basarnas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus baru di Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait dugaan pengadaan barang dan jasa tahun 2012-2018. Adapun pengadaan barang dan jasa dimaksud adalah truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sudah ada tersangkanya dalam dugaan suap di Basarnas itu. Ada tiga orang tersangka dan bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Dia juga menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan demi kebutuhan kelancaran proses penyidikan di lembaga antirasuah.

Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Pencegahan untuk para tersangka itu dilakukan hingga bulan Desember 2023 mendatang.  "Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," kata Ali.

"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," ujarnya.

Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci identitas tersangka maupun pasal hukum yang ditetapkan.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," kata dia.

Dia juga menyebutkan, kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan baru di Basarnas. "Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," kata Ali.

Ali memastikan bahwa penetapan tersangka penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas ini adalah dari sipil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya