Dicopot, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sulawesi Tenggara ke Mendagri
- VIVA/ Natania Longdong
Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Penjabat Bupati Buton, Basiran. Langkah ini dilakukannya, karena memberhentikan dirinya sebagai staf ahli gubernur.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.Â
SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ali Mazi di Kendari, pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam salinan SK, penulisan tanggal, bulan, dan tahun ditulis dengan tulisan tangan.Â
Oleh sebab itu, Pj Bupati Buton Basiran melaporkan hal tersebut pada Menteri Dalam Negeri. Dia merasa, bahwa pengeluaran SK yang dilakukan Gubernur Sultra tidak sesuai dengan prosedur.Â
"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran usai bertemu dengan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), di Gedung Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 10 Agustus 2023.Â
Saat ini, Basiran masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton. Basiran menjelaskan, setelah ia menerima SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023, yang ditandatangani Ali Mazi, Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan yang ditujukan kepada para pimpinan kementerian/lembaga terkait dan DPR, pada 8 Agustus 2023 lalu.Â
"Saya sudah melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Komisi II DPR," jelas Basiran.Â
Menurut Basiran, alasan atau dasar pertimbangan Ali Mazi memberhentikan dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, sangat subjektif. Dalam SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023, Ali Mazi menyebutkan bahwa pemberhentian Basiran karena dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin.
"Anggapan dan penilaian yang dipergunakan Ali Mazi selaku Gubernur Sultra sebagai alasan atau pertimbangan memberhentikan saya, itu subjektif selama saya menjabat sebagai Pj Bupati Buton. Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi," ungkapnya.Â
"Selain itu, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan saya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan-RB, padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan-RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," jelasnya.