AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Korupsi Pemalsuan Hak Waris Rp 57 Miliar
- Antara
Jakarta – Ajun Komisari Besar Polisi, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, dituntut 10 tahun penjara. Dia adalah terdakwa kasus korupsi perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, senilai Rp 57 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2023.
Jaksa menyatakan sah bahwa Bambang Kayun bersalah dalam dugaan suap mengurus pemalsuan surat.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa.
Selain menuntut penjara, jaksa juga menilai Bambang Kayun harus membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti senilai Rp 57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar).
Kendati, jika Bambang Kayun tidak sanggup membayarkan denda tersebut, maka bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.
"Denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana 5 tahun penjara,"Â kata dia.
Adapun hal yang memberatkan Bambang Kayun yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian RI," bebernya.