Hakim Heran 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Makan Gaji Buta: Gak Kerja Kok Dibayar!

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Fahzal Hendri merasa heran karena sejumlah tenaga ahli di proyek penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G Kominfo tetap dibayar meskipun tidak bekerja.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Hal itu diungkap hakim ketika melanuutkan sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Hakim mulanya bertanya terkait dengan berapa ahli yang dilibatkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Pertanyaan itu dilontarkan hakim kepada Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen/PPK BAKTI Kominfo.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Izin yang mulia, ada 10 tenaga ahli. 10 tenaga ahli, banyaknya, tenaga ahli dan dua tenaga pendukung pak. Ada ahli Telekomunikasi, ada ahli jaringan, ada ahli electrical, ada ahli transmisi, ahli hukum tidak ada pak," ujar Elvano di ruang sidang pada Kamis 10 Agustus 2023.

Kendati, dari 10 orang tenaga ahli yang dilibatkan, hanya satu kontrak yang diberikan yaitu kepada Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

"Di luar Hudev UI, maksudnya ini dengan kontrak pengelolanya dengan HUDEV UI, satu dokumen kontrak soal kelola, di dalam kontrak soal kelola itu kita menunjuk 10 tenaga ahli," kata Elvano.

"Berati cuman 1 kontraknya ?," tanya hakim.

"Cuman satu pak kalau dengan HUDEV UI," jawab Elvano.

"Ada 10 tenaga ahlinya di situ, yang 9 aktif ga bekerja ?," tanya hakim.

"Kalau saya tidak memantau secara itu pak, cuman selama saya berkontrak dengan HUDEV UI, masalah saya kajian itu saya koordinasi sama pak Yohan dan kalau proses administrasinya secara penagihan dan lain-lain saya koordinasi dengan pak Amar," kata Elvano.

Kemudian, kata Elvano, dirinya hanya berkoordinasi dengan Yohan Suryanto terkait dengan proses pembangunan proyek BTS Kominfo. Namun, sisanya 9 orang lainnya tidak dibayarkan. 

Lantas, hakim merasa janggal dengan keterangan tersebut."Ya kan ada 10 orang tenaga ahli disitu, di dalam kontrak itu, yang bekeja berapa orang?," tanya hakim.

"Kalau saya hanya bekerja dengan pak Yohan aja pak," kata Elvano.

"Ya itulah, yang 9 tadi ga ada kerjaanya?," tanya hakim.

"Saya tidak tahu kalau itu," ucap Elvano.

"Terus gimana masalah pembayarannya gimana? Orang-orang yang 9 lagi nerima juga?," kata hakim.

"Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga," tutur Elvano.

"Alahh alahh, orang ga kerja kok dibayar pak. Iya, bekerja. kalau enggak kerja ngapain dibayar gitu lho," kata hakim.

"Saya tidak mengetahui mereka bekerja secara tim," kata Elvano.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024