Saksi Ungkap Ada 7 Kali Perubahan Kontrak Proyek BTS 4G, Hakim: Perusahaan Apa Itu, Ndak Kredibel
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorongan menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), di persidangan kasus korupsi Base Transciever Station (BTS) 4G Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2023.
Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam persidangan itu, Elvano mengaku bahwa ada tujuh kali addendum atau perubahan kontrak dalam pengadaan proyek BTS Kominfo.
"Ada adendum kontrak?" tanya ketua Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang.
"Ada," jawab Elvano.
"Kapan?" tanya Hakim Fahzal.
"Adendum pertama itu di bulan Agustus 2021," jawab Elvano.
"Apa yang diadendum?" tanya hakim Fahzal.
"Pertama perubahan lokasi, yang kedua perubahan termin juga, Yang Mulia," jawab Elvano.
Pada tahun 2021 ada sebanyak tujuh kali addendum. Hakim Fahzal heran atas perubahan kontrak tersebut, pasalnya dilakukan hampir setiap bulan.
"Total ada tujuh kali amendemen," kata Elvano.
"Berapa?" tanya hakim Fahzal.
"Tujuh kali sampai Desember 2021," jawab Elvano.
"Sampai tujuh kali adendum kontraknya sampai Desember 2021?" tanya hakim Fahzal.
"Betul," jawab Elvano.
"Ini tiap sebentar hampir tiap bulan diubah itu, Pak," kata Hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Elvano.
Lantas, saksi Elvano mengatakan bahwa perubahan kontrak itu dilakukan karena ada perubahan lokasi.
"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tanya hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia, ada juga perubahan termin juga, sekitar tiga kali," jawab Elvano.
"Itu perusahaan apa itu, ndak kredibel itu, Pak, ndak qualified, tidak mampu sebetulnya dia dari segala sisi tidak mampu. Sisi finansialnya tidak mampu, kenapa? Awalnya aja termin diubah, 20 persen awal, lama-lama, berubah sampai tujuh kali, capek lah Saudara tanda tangan, adendum sampai tujuh kali," kata hakim Fahzal.
Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.Â
Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.Â
Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.Â