Kasus Korupsi Tambang Nikel Ilegal, PT KKP Klaim Tak Pernah Kena Penyitaan Uang Rp75 M

Ilustrasi lahan tambang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta- Kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyita uang tunai senilai Rp75 miliar dari Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) berinisial AA, dibantah.

Melalui pengacaranya, Aloys Ferdinand membantah kabar yang menyebut uang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dia menyebut, penyitaan dari kliennya dalam bentuk rekening koran bukan uang tunai, baik mata uang rupiah, hingga dollar. Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri, lanjutnya, bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp53 miliar.

"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan Penyitaan atas 11 lembar Rekening Koran dari 11 Rekening milik PT. KKP dan Pribadi dari Tersangka AA selain dari itu tidak ada," ucap dia kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Dirinya memastikan tak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing. Dalam perkara ini, PT KKP pun memastikan tak pernah menerima uang dari hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam. PT KKP, kata dia, juga tidak tahu apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 dengan memakai dokumen PT KKP merupakan hasil penambangan Dari IUP Antam. Pasalnya, PT KKP cuma meminjamkan dokumen saja.

"Jangankan menerima (uang korupsi), mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak, jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam Dokumen," kata dia.

Atas Dokumen itu, PT KKP pun tetap membayar PNBP sesuai nilai yang dikeluarkan oleh Surveyor. PT KKP sendiri cuma menerima fee atas dokumen tersebut sebesar 3 sampai 5 Dollar per Metrik Tonnya.

"Klien kami baru menjabat 3 bulan sebagai direkur PT KKP.  Bahwa klient kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan PT Lawu sebagai KSO dari Antam," ucap Aloys.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Maka dari itu, Aloys menyoroti penetapan tersangka kepada kliennya. Pasalnya, berdasar dokumen terbang yang dimiliki kejaksaan, penyidik kejaksaan bisa menelusuri aliran dana penjualan. Bila kliennya disalahkan karena menerbitkan dokumen terbang, maka seharusnya sanksi yang diberi dalam bentuk administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang masuk dalam dugaan tindak Pidana Iligel Mainning.

Dalam Perkara Iligel Mainning juga menurutnya harus bisa dibuktikan secara terperinci siapa yang melakukan penambangan, kapan dilakukan penambangan, proses pengangkutan nikel tersebut, dan kapan serta siapa yang memasukan kedalam tongkang maupun stock field.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

"Sampai sekarang jaksa belum bisa membuktikan si penjual dari barang milik Antam, siapa yang menjualnya, yang menggunakan dokumen KKP, karena klien kami hanya meminjamkam dokumen saja, dia tidak tahu apakah itu barang diambil dari IUP PT. Antam atau dari wilayah IUP lain tidak tahu," kata dia.

Aloys pun berpendapat sepertinya jaksa belum bisa membuktikan bahwa ore nikel yang dijual dalam perkara ini adalah benar diambil dari dalam IUP PT. Antam. Sebab, di blok Mandiodo ini terdapat banyak IUP lain, taak hanya Antam jika hal ini disebutnya masuk dalam katagori ilegal manning.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Sampai saat ini Jaksa belum memberikan kepada Klien Kami berapa nilai kerugian negara atas penggunaan Dokumen PT KKP. Dan Klien Kami sangat keberatan atas pemberitaan saat ini yang menyebutkan bahwa Antam mengalami kerugian sebagaimana pemberitaan yang beredar. Sebab berdasarkan perhitungan Klien Kami atas penggunaan Dokumen Terbang PTnKKP, nilainya hanya kurang lebih 600.000 metrik ton saja, dari 1.500.000 metrik Ton kuota yang dimiliki PT. KKP," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ore nikel yang berada di stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT. Berdasar keterangan, AA tidak pernah menerima dan menandatangani berita acara penyitaan atas itu. Sehingga, tak dapat dipersalahkan dikemudian hari jika atas ore nikel tersebut dijual oleh PT KKP.

"Selain itu, 2022 KKP juga menambang di IUP sendiri, tidak seluruhnya itu penghasilan KKP dari dokumen terbang, kita punya bukti itu dan kontraktor yang mengerjakan, dan kuota PT. KKP sampai dengan akhir Tahun 2022 tersisa sebesar 300.000 metrikton. Selain itu KKP di sini dia sendiri nggak pernah tahu, nggak pernah berhubungan dengan pihak Antam," ujar dia lagi.

Adapun penyitaan barang bukti ini sendiri disampaikan oleh Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan. Dia mengatakan pihaknya menyita barang bukti uang senilai Rp 75 miliar dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya.

Barang bukti lainnya yakni ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT LAM, ore nikel dari stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT, rumah milik WAS di Kota Bekasi, Jawa Barat, 1 unit Mobil Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh GL, hingga dokumen dari Kantor PT LAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Windu Aji yang sebelumnya dikenal sebagai mantan relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Adapun, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp5,7 triliun.

"Ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Karya Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada Rabu, 18 Juli 2023.

Selain Windu Aji Sutanto, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining.

"Dan bertambah menjadi lima tersangka yaitu WAS," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya