Zonasi PPDB Bakal Dievaluasi, Kemenko PMK: Seleksi Umur Paling Aman

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempertimbangkan akan melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal ini menyusul banyaknya laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, terutama terkait pelaksanaan sistem zonasi yang menjadi masalah setiap tahunnya.

Penampakan Jokowi Bagi-bagi Kaos Bareng Luthfi-Taj Yasin Pakai Mobil Jeep

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 banyak kekurangan.

Beberapa hal, menurut Warsito, perlu dievaluasi secara komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya. Salah satu yang dilakukan untuk menghindari terulangnya masalah dalam pelaksanaan PPDB adalah perlunya Dinas Pendidikan terkait memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. 

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

"Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12," kata Warsito dalam keterangannya dikutip 10 Agustus 2023.

Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Meroket

Ratusan emak-emak berunjuk rasa di Kemendikbud terkait PPDB

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

Seleksi Umur

Ke depan, Warsito menyampaikan, pemerintah berencana mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, SMK atau yang sederajat. 

Menurutnya, sosialisasi PPDB akan dilakukan maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Selain itu, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. Menurut Warsito, Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. "Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD," ungkapnya

Deputi Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin. 

Ia juga berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya. "Pemerintah daerah diharapkan ikut pro aktif dalam pelaksanaan PPDB," imbuh Warsito

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB tahun depan.

Dia mengatakan kebijakan sistem zonasi PPDB telah melenceng dari tujuan awal, karena alih-alih menargetkan pemerataan sekolah unggulan justru menimbulkan masalah hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Muzani mengatakan sistem zonasi PPDB memicu ketidakadilan, sehingga Gerindra meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini.

Perlu Dievaluasi

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai bahwa sistem zonasi sejatinya lebih bagus dibandingkan kembali pada sistem lama yang telah melahirkan banyak masalah seperti pemalsuan nilai hingga jual beli kursi.

Muhadjir menuturkan pemberlakuan sistem zonasi memiliki semangat perbaikan, terutama untuk menghilangkan fenomena "kastanisasi" sekolah negeri.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan kebijakan itu juga bertujuan mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Sementara terkait kecurangan yang muncul dalam PPDB sistem zonasi disebutnya bukan karena kesalahan sistem. "Kalau kecurangan numpang kartu keluarga (KK) itu kan bukan salahnya sistem, tetapi pengawasannya yang tidak jalan," kata Muhadjir pada Juli lalu.

Untuk mencegah kecurangan, kata Muhadjir, pemerintah daerah semestinya dapat mengantisipasi dengan merencanakan dan memetakan jumlah kursi di sekolah negeri, enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Meskipun demikian, Muhadjir menyatakan tidak masalah apabila ada sebagian pihak yang menilai kebijakan zonasi perlu dievaluasi, atau bahkan diganti.

"Kalau mau kembali ke sistem lama silakan. Kalau menurut saya, perbaikilah sistem yang ada ini, silakan diubah kalau sudah tidak cocok dan memang seharusnya begitu, harus selalu ada evaluasi dan perbaikan," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya