Kata Danpuspom TNI soal Tindakan Show of Force Mayor Dedi Upaya Rintangi Penyidikan

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta - Mayor Dedi Hasibuan (DFH) melakukan Show of Force kepada tim penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk memberi bantuan hukum kepada saudaranya, yaitu Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

Namun, Mayor Dedi malah menggerakan sejumlah personel TNI ke Polrestabes Medan dan apakah hal tersebut dapat dibilang sebagai upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice?

Menanggapi hal tersebut, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengaku pihaknya belum dapat memberi kepastian soal adanya indikasi obstruction of justice dalam kasus penggerudukan Mayor Dedi ke Polrestabes Medan.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.

Anggota TNI AD datangi Polrestabes Medan

Photo :
  • B.S Putra
Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Kedatangan Mayor Dedi, kata Agung diduga sebagai show of force lantaran tidak terima dengan upaya bantuan hukum yang akan diberikan kepada ARH, namun tim penyidik Polrestabes Medan belum bisa memenuhi permohonan dari Mayor Dedi.

ARH selaku saudara Mayor Dedi meminta bantuan hukum dalam kasus pemalsuan dalam pembelian tanah yang menjeratnya. Lantas, Mayor Dedi berkirim surat kepada Kakumdam Bukit Barisan, Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023. Surat pemberian bantuan hukum kemudian terbit sehari kemudian.

Selanjutnya, kata Agung, pada tanggal 3 Agustus 2023, Kakumdam I Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penanganan untuk saudara ARH kepada Kapolrestabes Medan.

"Karena tanggal 4 Agustus, saudara ARH masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan surat permohonan penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim. Dan dijawab lewat chat Whatsapp (WA)," kata Agung.

"Saudara DFH minta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam. Karena tidak ada jawaban tertulis, pada tanggal 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya