Kronologi Lengkap Mayor Dedi Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan

Anggota TNI AD datangi Polrestabes Medan
Sumber :
  • B.S Putra

Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkap kronologi kedatangan Mayor Dedi Hasibuan (DFH) dengan membawa pasukan ke Polrestabes Medan.

KPK Panggil Dirjen Bea Cukai soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Agung menjelaskan, tindakan membawa pasukan TNI geruduk Polrestabes Medan itu berawal ketika Mayor Dedi mengetahui keponakannya yakni, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Kompol Teuku Fathir dan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi H

Photo :
  • istimewa
Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Agung menyebut Mayor Dedi berkirim surat kepada Kakumdam Bukit Barisan, Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023. Surat tersebut adalah permohonan pemberian bantuan hukum. Adapun surat bantuan hukum itu diminta oleh ARH.

"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut," kata Agung.

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat tapi Hasil Curiannya Dikembalikan ke Negara

"Selanjutnya DFH mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum. Dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," sambungnya. 

Agung mengatakan, sehari setelah surat pengajuan bantuan hukum, Kakumdam Bukit Barisan pun memberikan surat perintah. Puspom TNI menilai surat tersebut terlalu cepat dan tidak memiliki urgensi.

"Jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosid Hasibuan yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," katanya. 

Selanjutnya pada 3 Agustus 2023 Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan. 

"Karena hingga tanggal 4 Agustus saudara Rosid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim, dan dijawab lewat chat WA," ucap dia. 

Agung mengatakan, Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut, karena Ahmad Rosid Hasibuan masih memiliki tiga laporan polisi yang berkaitan. 

Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) (tengah) sepupu Mayor Dedi Hasibuan

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Kemudian, Mayor Dedi pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim Kakumdam I Bukit Barisan. Namun, hingga 5 Agustus 2023 belum ada jawaban atas permohonan penangguhan. 

"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel. Dan setelah pertemuan dengan kasat reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya," pungkasnya.

Serah Terima Dua Jabatan Komandan Kapal Perang Di Satuan Kapal Cepat Koarmada II

Tongkat Komando Beralih: Letkol Eko Darmawan dan Mayor Andy Ribuantoro Resmi Jabat Komandan KRI

Pergantian jabatan berlangsung di jajaran Satuan Kapal Cepat (Satkat) Komando Armada II (Koarmada II), Letkol Eko Darmawan dan Mayor Andy Ribuantoro jabat Komandan KRI

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024