Tok! MA Tolak PK Moeldoko Terhadap Demokrat

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta  – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Masalah ini terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional, Menko AHY Soroti Pentingnya Kolaborasi 3 Bidang Ini

"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 

MA Tolak Tuntutan Jaksa soal Kasus Pertanahan Cikiwul

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Sidak Program Cek Kesehatan Gratis, MPR Pastikan Pelayanan Merata di Indonesia

Putusan PK tersebut membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

Menko AHY.

Menko AHY: Kebijakan WFA Bantu Perlancar Mudik Lebaran 2025

Pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA), yang memungkinkan pekerja untuk memulai perjalanan lebih awal, dan mengurangi kepadatan di puncak arus mudik.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025