Tok! MA Tolak PK Moeldoko Terhadap Demokrat

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta  – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Masalah ini terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Disidak AHY, Waskita Karya Pastikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA

"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Putusan PK tersebut membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

Doc. Humas KPK

KPK Salut dengan Kepatuhan Pejabat di MA Setorkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 15 Januari 2025 kemarin. KPK puji kepatuhan pejabat MA lapor LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025