Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin Simanjuntak mendampingi orang tua Brigadir J ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Advokat Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal penetapan status tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri. Kamaruddin resmi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kamaruddin menilai, penetapan status tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya itu tidak tepat. 

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • ANTARA

Meski demikian, Kamaruddin mengatakan dirinya akan tetap menjalani proses hukum dengan baik usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

"Kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ucapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menegaskan dirinya bersedia untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang.

"Siap karena, kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," jelas Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT. Tarsoen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

“Ya sudah tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi Yosua itu diperiksa. “Sudah,” ujarnya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. 

Kamaruddin (kiri) Dirut PT Taspen ANS Kosasih (kanan)

Photo :
  • Istimewa

Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.

Duke menyebut pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan ke media terkait konferensi pers. Selain itu, bukti putusan persidangan terkait perceraian. 

Dia menegaskan tuduhan terhadap kliennya soal mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden pada pemilihan presiden 2024 sama sekali tak benar.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar," ujarnya. 

Pun, dia juga membantah tuduhan pernikahan gaib yang juga tak benar. "Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ujarnya.

Dia menegaskan tuduhan mengenai adanya pernikahan gaib juga jelas tak benar. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," kata Duke.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya