MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA/Gilang Galiartha

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Prolri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman Sambo dari pidana mati diubah menjadi penjara seumur hidup.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Jokowi mengatakan dirinya menghormati keputusan MA. Dia meminta semua pihak agar dapat menghormati keputusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Baca Juga: Sindiran Menohok Anak Freddy Budiman soal Vonis Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Diskon Hukuman Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA
Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Diketahui, majelis hakim MA memutuskan ‘mendiskon’ hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melalui sidang putusan Kasasi yang diputuskan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dalam mengadili perkara ini, MA menunjuk lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Selain mengurangi masa hukuman Sambo, MA juga memotong hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun bui. Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun. Adapun untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya penjara selama 13 tahun, menjadi 8 tahun. 

Putusan kasasi MA itu pun menuai sorotan publik terutama kubu Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada lobi-lobi politik yang terjadi di balik putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo. Kamaruddin mengaku kecewa dengan putusan MA tersebut.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin dikutip pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya