Ada Kode 01 Dipakai Lukas Enembe Untuk Dapat Fee Wajib dari Rijatono Lakka

Sidang kasus Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta Saksi Mieke yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Lukas Enembe, menjelaskan tentang kode 01. Kode ini disebutnya, yang digunakan dalam transaksi antara Rijatono Lakka dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersebut.

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkap Mieke, ketika duduk sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Mieke merupakan salah satu pegawai PT Tabi Bangun Papua. Informasi itu diungkap Mieke, lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa total yang digunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah sebesar Rp 19,248.879.872," ujar Mieke dalam BAP yang dibacakan jaksa di ruang sidang, Rabu 9 Agustus 2023.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Adapun fee yang dimaksud tersebut, merupakan bentuk pemenangan dari lelang. Namun, proyeknya tidak dirinci dalam persidangan. "Untuk pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan saudara Rijatono Lakka," kata dia.

Kemudian penyerahan uang itu dilakukan secara tunai. Dan, Mieke pun mengamini BAP yang dibacakan tersebut. Sehingga jaksa langsung mencatatnya sebagai fakta persidangan.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Dakwaan Lukas Enembe di Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp 10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya