Diperiksa Hampir 8 Jam, Eks Mendag Muhammad Luthfi Jawab 61 Pertanyaan Jaksa dengan Baik
- ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Luthfi, menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023.
“Saya baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yaitu menghormati hukum dan saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di Kejaksaan Agung,” kata Luthfi.
Dalam pemeriksaan, Luthfi mengaku sudah menjawab 61 pertanyaan yang diberikan tim penyidik dengan baik saat diperiksa hampir 8 jam. “Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya dan yang saya tahu,” jelas dia.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik telah memeriksa Luthfi sebagai saksi dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Menurut dia, Luthfi telah menjawab pertanyaan penyidik dengan baik.
“Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih delapan jam dengan 63 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan Luthfi kali ini merupakan pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan di persidangan. Sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan kawan-kawan.
“Kami memandang pemeriksaan ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa kita selesaikan dengan baik. Pengembangan sejauh ini telah memeriksa sekitar 29 orang saksi,” jelas dia.
Tim penyidik jaksa telah menetapkan tersangka kasus korupsi minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).
Sementara, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun.