Sidang Kasus Suap Lukas Enembe Dilanjutkan Pekan Depan, Lima Saksi Bakal Diperiksa
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menunda persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe hingga pekan depan. Ia juga menyebutkan untuk saksi yang bakal dihadirkan hanya diizinkan lima orang dalam kasus korupsi tersebut.
"Mohon maaf ya penuntut umum, kemarin kan sidang awal kita sudah sepakat setiap kali persidangan kan seminggu dua kali, dan untuk diperiksa lima saksi. Kenapa majelis membatasi lima saksi?" ujar hakim Rianto Adam di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hakim Rianto Adam mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran dirinya bersama anggota hakim lainnya ingin lanjut menyidangkan perkara lain. Lantaran itu, hakim Rianto meminta kepada saksi eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman untuk dihadirkan pada pekan depan.
"Karena majelis kami ini bukan hanya memeriksa satu perkara. Untuk hari ini pun kami masih ada dua perkara. Yang harus disidang dan saksinya juga lumayan banyak, ada 7 saksi. Jadi mohon maaf untuk saksi ini nanti kami akan periksa Hari Senin," kata hakim Rianto.
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.
Lantas, hakim pun menegaskan terkait dengan sidang yang akan kembali digelar pada pekan depan kepada kubu Lukas Enembe. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin 14 Agustus 2023 pekan depan.
"Jadi demikian ya terdakwa, pemeriksaan perkara ini cukup dengan 5 saksi. Satu saksi yang tadi disumpah nanti akan diperiksa pada persidangan berikutnya hari Senin, baik. Dan ditambah dengan 4 orang saksi supaya genap 5," ucap hakim.
Kendati demikian, Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa Lukas Enembe pada Senin pekan depan harus menjalani kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Hakim Rianto lalu menanyakan berapa lama waktu yang dihabiskan untuk kontrol kesehatan tersebut.
"Boleh, nanti kami akan jadwalkan lagi ya. Jam berapa biasanya pemeriksaan itu seharian atau bagaimana ?" tanya hakim Rianto.
"Tergantung dokternya di sana pak," kata Petrus.
Kemudian jaksa KPK merespons bahwa semua keputusan ada di tangan majelis hakim. Maka dari itu, jaksa hanya bisa mengikutinya saja.
"Pada prinsipnya kami ikut yang mulia apakah tetap ada sidang atau tidak, yang penting untuk jadwal berobatnya sesuai," ujar jaksa.
"Baik. Diberi kesempatan terdakwa untuk berobat ya untuk hari Senin supaya dia fokus untuk pengobatan supaya untuk persidangan berikut bisa lancar begitu. Berarti ditunda hari Rabu pak ya," kata hakim.