Panas, Kabagops Polrestabes AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya saat Eksekusi Rumah
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya – Proses eksekusi 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 9 Agustus 2023, diwarnai kericuhan. Bahkan, ketegangan sempat terjadi antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, AKBP Toni Kasmiri.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY. Lahan yang di atasnya berdiri 28 unit rumah itu mulanya disengketakan oleh Weni Oentari dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro. Di pengadilan, Weni menang dan berhak atas lahan tersebut.
Eksekusi berjalan agak alot karena di atas lahan RW 2 Dukuh Pakis 4 yang dieksekusi berdiri 28 unit rumah, yang dihuni kurang lebih 90 kepala keluarga. Karena itu, pengadilan meminta bantuan kepolisian untuk lancarnya eksekusi. Polrestabes Surabaya kemudian menerjunkan personel untuk mengamankan eksekusi.
Armuji sendiri selaku Wakil Wali Kota Surabaya hadir di lokasi. Belakangan, dia memang getol turun langsung ke lapangan ketika ada permasalahan agraria di tengah-tengah warga Surabaya, baik sengketa antarwarga maupun warga dengan negara. Armuji kerap mengunggah aktivitasnya itu di akun media sosial.
Armuji hadir untuk mendukung warga terdampak eksekusi. Namun, saat proses eksekusi mulai panas, AKBP Toni terlihat berdebat dengan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu. Bahkan, berdasarkan pengamatan VIVA Jatim, Toni sempat mengeluarkan kalimat keras menghardik Armuji.
"Anda jangan menghalangi pemerintah, kenapa bapak harus datang ke sini?," teriak Toni kepada Armuji.
Armuji kemudian coba memberikan penjelasan, namun terpotong oleh kalimat yang terus dicecarkan oleh AKPB Toni. "Anda ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya PN. Kami di sini hanya mengamankan," kata Toni.
Armuji lalu memilih meninggalkan lokasi eksekusi. Kepada wartawan, politikus PDIP itu mengaku baru menerima laporan akan adanya eksekusi rumah warga pada Senin, 7 Agustus 2023. Dia merasa terpanggil untuk membantu warga terdampak eksekusi karena mereka tidak menemukan tempat tinggal.
Armuji menuturkan, warga sebetulnya mau meninggalkan lokasi yang dieksekusi namun setelah menemukan tempat tinggal baru. "Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Di tempatkan dimana juga belum tahu," lanjut Armuji.
Armuji menegaskan, dia tidak menghalangi proses eksekusi apalagi itu berdasarkan putusan pengadilan. "Tadi saya sama juru sita ngomong kalau [warga] ada yang mau pindah sendiri, ya, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini supaya barang-barangnya enggak rusak," tutup Armuji.
Anik, warga terdampak eksekusi, mengaku telah menempati rumah peninggalan orang tuanya yang berdiri lama di lahan yang disengketakan itu. Dia mengaku kelabakan karena eksekusi dilaksanakan secara mendadak. "[Saya] tidak pernah dikasih tahu," ujarnya.
Alvi Saifullah (56), juga mengaku kaget ketika tiba-tiba diminta juru sita PN Surabaya agar keluar dari rumahnya. Dia bersama warga lain coba bertahan, namun kalah banyak dengan aparat yang mengamankan jalannya eksekusi. "Kita selama ini bayar PBB atas nama kami, kok begini," ucapnya.