Mahfud MD Tegaskan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Final: Jaksa Tidak Boleh PK
- Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam
Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs merupakan upaya hukum final atau memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Dalam putusan kasasi itu, putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dianulir oleh majelis hakim agung MA, dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.
"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud MD di UII Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Mahfud menuturkan seandainya pemerintah dibolehkan mengajukan upaya hukum maka akan dilakukan. Hanya saja, lanjut Mahfud, dalam sistem hukum di Indonesia, pemerintah maupun jaksa tak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika sudah di tingkat kasasi.
"Ini negara hukum. MA sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum akan kita lakukan. Tetapi dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK," terang Mahfud.
"Yang boleh PK itu hanya terpidana. Jaksa tidak boleh. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima. Masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak," tutup pakar hukum tata negara ini.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejaksaan tidak berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
"Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP," kata Ketut melalui keterangannya pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Selain itu, Ketut menjelaskan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya, bahwa penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga, menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," ujarnya.
Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, kata Ketut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.