Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kamaruddin Simanjuntak: Keluarga Brigadir J Sudah Mengampuni

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat ini sudah mulai menjalani cuti bebas bersyarat, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak tanggal 4 Agustus 2023. Keluarga pun memberikan respons atas status Bharada E saat ini.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J sudah mengampuni atas perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E. Pengampunan Bharada E itu dilakukan karena dia sudah menyesali perbuatannya.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan eksekutor awal Brigadir J yang menyebabkan terkaparnya ajudan Ferdy Sambo itu.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2023.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Menurut Kamaruddin, Richard sudah diampuni keluarga mendiang lantaran menolak pemberian uang Rp 1 Miliar dan jaminan jabatan dari Ferdy Sambo.

Setelah itu, Richard justru malah meminta maaf dan menyesali perbuatannya dihadapan keluarga mendiang Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," kata dia.

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum di bawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya.

Bharada E Bebas Bersyarat di Kasus Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bebas bersyarat. Bharada E bebas sejak 4 Agustus 2023.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb)," ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan. Narapidana itu juga telah menjalani 2/3 masa pidana.

Adapun kini kata Rika, Bharada E telah berubah statusnya dari narapidana buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya