Sindiran Menohok Anak Freddy Budiman soal Vonis Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Anak kandung dari Freddy Budiman, yaitu Fikri Budiman membuat sindiran menohok soal vonis mati Ferdy Sambo yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi seumur hidup.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Ia mengaku tidak heran atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Fikri menyebur, vonis mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu hanya untuk menenangkan masyarakat saja.

"Hahaha... Kan udah dibilang tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarakat, ketika masyarakat sudah diam, barulah kondisi sebenarnya terjadi," kata Fikri seperti dikutip VIVA melalui Instagram Story-nya @fernandfikri, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Fikri juga mengungkit kasus yang menjerat sang ayah. Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang divonis hukuman mati. Ia membandingkan antara kasus Ferdy Sambo dengan sang ayah.

"Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba," kata Fikri.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Anak Freddy Budiman

Photo :

Menurutnya, masyarakat tinggal menunggu kabar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terlupakan. Barulah, kata dia, masyarakat akan dihebohkan kembali dengan kabar Ferdy Sambo bebas.

"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat lupa akan kasus ini. Barulah suatu hari nanti, kita akan lihat berita 'Ferdy Sambo Bebas'," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. 

Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya