Tidak Terbukti Perkosa Anak Kandung, Kader PDIP di Lombok Dinyatakan Tidak Bersalah
- Satria Zulfikar
Lombok – Seorang Kader PDI Perjuangan di Kecamatan Sekotong Lombok Barat diamuk massa lantaran dituduh memperkosa anaknya hingga hamil. Korban berinisial S sempat dirawat intensif rumah sakit pasca penganiayaan.
Belakangan terungkap pengakuan anak korban bahwa ayahnya tidak memperkosa dirinya. Bahkan hasil visum menunjukkan korban tidak hamil dan terdapat luka lama di kemaluan korban. Bahkan korban mengaku pernah berhubungan badan dengan kekasihnya, bukan dengan ayahnya.
Polda NTB telah mengeluarkan keputusan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan terduga pelaku berinisial S tidak terbukti berbuat asusila kepada anaknya. Surat Polda NTB tersebut bernomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.
Kuasa hukum S, Tohri mengatakan kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah melalui serangkaian penyidikan kepolisian.
“Pada surat itu menyebutkan klien kami terbukti tak bersalah. Kita diinformasikan oleh pihak Polda NTB pada pukul 13.00 Wita,” ujarnya.
Dia juga meminta Polres Lombok Barat mengusut dan menangkap pelaku aksi main hakim sendiri yang membuat kliennya yang tidak bersalah harus masuk rumah sakit.
“Klien kami terbukti tidak bersalah atas tuduhan asusila. Oleh karena itu, kasus penganiayaan harus diusut tuntas,” katanya.
Sebelumnya S dikeroyok sejumlah orang pada Minggu, 16 Juli 2023. Pengeroyokan dilakukan setelah sebelumnya seorang warga melalui pengeras suara masjid meminta warga berkumpul.
Warga kemudian mendatangi kediaman S. Karena tidak menemukan S, warga melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak rumah milik S. Sialnya, di waktu bersamaan S pulang ke rumah dan menemui warga. Dia kemudian dikeroyok hingga nyaris tewas.