Terpopuler: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Wakil Wali Kota Surabaya Dibentak AKBP
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Round Up – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis hukuman terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih menjadi berita yang banyak dibaca masyarakat. Hakim MA menganulir vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putusan kasasi ini pun menjadi polemik. Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara. Ia mengatakan putusan kasasi sudah sesuai dengan prediksi dirinya.
Selain Mahfud MD, komentar pedas juga diberikan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi.
Lalu ada juga berita profil ketua majelis hakim yaitu Suhadi. Diketahui bahwa dalam putusan kasasi ini ada lima hakim yang mengadili.
Selanjutnya ada berita dari Medan soal belasan anggota TNI yang menggeruduk Polrestabes Medan. Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin rombongan pun diperiksa Puspom TNI.
Lima berita VIVA.co.id kanal news pada Rabu, 9 Agustus 2023 bisa anda baca kembali dan sudah dirangkum dalam round up:
​1. Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Dulu Kan Sudah Saya Bilang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Semula, Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, melalui kasasi, vonis berubah menjadi penjara seumur hidup.
Terkait hal itu, Mahfud meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA.Â
Baca selengkapnya di sini
2. Panas, Kabagops Polrestabes AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya saat Eksekusi Rumah
Proses eksekusi 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 9 Agustus 2023, diwarnai kericuhan. Bahkan, ketegangan sempat terjadi antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, AKBP Toni Kasmiri.
Baca selengkapnya di sini
​3. Profil Suhadi, Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo
Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Empat pembunuh itu diantaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
MA menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs. Suhadi didapuk jadi ketua majelis, sementara anggotanya yakni Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Baca selengkapnya di sini
​4. Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Kamaruddin: Ada Lobi Politik Pasukan Bawah Tanah
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada lobi-lobi politik yang terjadi di balik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.
Diketahui, MA menganulir hukuman terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini berubah menjadi 10 tahun saja. Lalu, Ricky Rizal yang divonis 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini
5. Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Omongan Mahfud MD Terbukti!
Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya dianulir Mahkamah Agung. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca selengkapnya di sini
​6. Nasib Mayor Dedi Usai Pimpin Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan
Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Adapun penahanan itu dilakukan karena Mayor Dedi sempat memimpin sejumlah anggota TNI untuk mendatangi Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
"Betul, sudah ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Laksda Julius mengatakan penahanan yang dilakukan oleh Puspom TNI masih akan ada tindaklanjut oleh pihaknya. Baik dalam penyidikan, maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca selengkapnya di sini