Jaksa Ungkap Lukas Enembe Pernah Main Judi di Manila dan Singapura hingga Puluhan Miliar

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

JakartaJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto. Dalam BAP itu jaksa menjelaskan bahwa Dommy pernah mengatakan bahwa terdakwa Lukas Enembe pernah bermain judi di Manila, Filipina.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe pada Rabu 9 Agustus 2023. Adapun agenda sidang kali yakni pemeriksaan saksi.

Jaksa menyebutkan BAP Dommy yang menjelaskan Lukas pernah bermain judi di Manila itu ada di nomer 44. Dalam BAP itu, Dommy menjelaskan bahwa Lukas merincikan total transaksi uang Lukas sebanyak Rp 22,5 Miliar.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," ujar jaksa Wawan saat bacakan BAP Dommy Yamamoto di ruang sidang, Rabu 9 Agustus 2023.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Kemudian, kata Dommy lewat BAP yang dibacakan oleh jaksa, Lukas Enembe melakukan transaksi dengan rincian tanggal 25 Mei 2022 menerima sebesar Rp2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak Setda Sektor Papua. 

Namun, ada transaksi lainnya tetapi bercampir dengan uang dari orang lain. Sejumlah transaksi yang masuk pada tanggal 25 Mei itu digunakan Lukas untuk bermain judi.

"Kemudian uang masuk kredit tanggal 25 Mei 2022 sebesar Rp2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak Setda Sektor Papua, kemudian saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan orang lain sejumlah Rp2,629 miliar, valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," kata Dommy.

Kemudian, Dommy menjelaskan ada uang masuk sebelumnya di tanggal 18 Mei 2022 sengan keterangan bendahara Papua. Transaksi itu, kata Dommy, masuk melalui rekening bank swasta milik seseorang yang didapat dari Lukas Enembe.

"Total uang sebanyak Rp7,5 miliar yang ditransaksikan menggunakan rekening bank BCA Agus Parlindungan dengan transaksi uang masuk kredit tanggal 18 Mei 2022 sebesar Rp5 miliar dengan keterangan RTGS bendahara provinsi Papua Kemudian saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan transaksi orang lain dengan jumlah Rp6,259 miliar," kata dia.

Dommy juga merincikan ternyata di tanggal 18 Mei 2022 ada uang masuk dari Lukas Enembe sebanyak Rp 10 Miliar. Uang tersebut diterima oleh dua perusahaan yang berbeda dan nomer rekening berbeda pula. Kemudian, uang tersebut juga digunakan Lukas untuk bermain judi Kasino di Manila.

"Pada tanggal 18 Mei 2022 total uang sebanyak Rp10 miliar dengan rincian Rp5 miliar sebanyak dua kali saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda kemudian valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata Dommy.

"Pada tanggal 18 Mei 2022 uang Rp5 miliar saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening PT Anugerah Prospek Valasindo kemudian valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," sambungnya.

Setelah itu, jaksa KPK pun menegaskan terkait kebenaran BAP Dommy yang telah dibacakannya. Lantas, Dommy pun mengamini kebenaran BAP tersebut.

"Ini keterangan di BAP saudara yang kami bacakan. Betul ya?," tanya jaksa ke Dommy.

"Ya pak," beber Dommy.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Kemenag RI telah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024