KPK Lawan Vonis Bebas untuk Hakim Agung Gazalba Saleh soal Kasus Suap di MA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melawan vonis bebas lewat kasasi untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pengajuan kasasi itu bakal dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023 hari ini.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah mendapatkan salinan putusan lengkap, jaksa KPK pun langsung menyusun memori kasasi untuk Gazalba Saleh. Saat ini, kasasi yang diajukan oleh lembaga antirasuah itu sudah terdaftar di Pengadilan Bandung Kelas 1A Khusus.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali.

Gazalba Saleh Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya