Gugatan Panji Gumilang Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas Masuk Tahap Mediasi, Sidang Digelar Tertutup
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebanyak Rp 1 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian saat ini sidang gugatan itu sudah masuk ke tahap mediasi atau perdamaian.
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa sidang tahap mediasi itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Bambang Sucipto. Sidang itu digelar secara tertutup di PN Jakarta Pusat pada Rabu 9 Agustus 2023.
"Mediasi tertutup," ujar Ihsan kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.
Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan hal senada yakni sidang mediasi gugatan kliennya itu digelar secara tertutup.
Namun, ia memastikan bahwa setelah sidang mediasi digelar akan dibuka kepada publik terkait dengan hasil mediasi antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas.
"Tertutup dulu, baru hasilnya digelar (terbuka)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo mengatakan bahwa sidang gugatan itu layak dilanjutkan ke tahap perdamaian atau mediasi terhadap Anwar Abbas dan institusinya. Hal tersebut mendasar pada hasil pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat lengkap dinyatakan lengkap.Â
"Majelis menganggap ini sudah lengkap," ujar Zulkifli di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Selanjutnya, hakim ketua menjelaskan bahwa sidang lanjutan terkait dengan tahapan mediasi dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023 pekan depan. Adapun hakim mediator yang memimpin tahap mediasi itu yakni Bambang Sucipto.
Sementara itu, Anwar Abbas menyebutkan bahwa dirinya memang menginginkan upaya damai pada tahap selanjutnya.
"Saya berterima kasih kepada Yang Mulia, sudah mempertemukan kami tapi sayang saudara Panji Gumilang tidak bisa hadir ya, tentu ada alasan-alasan tertentu yang menyebabkan beliau tidak hadir," kata Anwar Abbas.
"Saya berharap, Insya Allah Minggu depan kita bisa bertemu, ada titik temu, istilahnya ada islah dalam bahasa ulamanya," lanjutnya.
Adapun gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang heran karena dituduh komunis oleh MUI, padahal tuduhan itu hanya berdasarkan dari media sosial TikTok. "Saya juga tidak tahu [dituduh komunis]. Saya pahami, oh, ini ternyata dari TikTok. Saya memang mengatakan [komunis], tapi ada proses mengatakan itu," ujar Panji dikutip dari program Kick Andy, Rabu, 28 Juni 2023.
Panji mengklaim dirinya sebagai pengusaha, dia juga sering melakukan impor barang dari negara China. Setelah melakukan impor barang, kata dia, direktur utama dari perusahaan yang diimpor Panji datang ke Indonesia. Dia mengaku bertemu dengan direktur utama itu.
"Kemudian sekian bulan lamanya, direktur utama mereka mengecek. Datang ke tempat kita, setelah itu ngobrol, nah, ini kelemahan saya kok saya nanya agama. Tapi saya ingin tahu, saya meneliti China kok bisa maju cepat," ujarnya.Â
Lantas, Panji menanyakan soal agama ke direktur utama perusahaan tersebut. Direktur utama itu mengaku komunis. Panji juga mengaku dirinya hanya mengutip kata 'Komunis' dari direktur utama perusahaan tersebut.
"Nah, itu saya ceritakan kepada anak didik saya. Itu acaranya di bimbingan pada anak-anak. [mengutip]Â ungkapan mereka itu, bukan (menyebut diri saya komunis). Saya hanya menirukan orang itu yang direktur utama itu ditanyakan agama, mengatakan saya komunis," katanya.Â
Menurut Panji, pernyataannya dipenggal oleh pihak tidak bertanggung jawab dan hanya meninggalkan kata-kata 'Saya komunis'. Itu pula yang dijadikan dasar pemikiran orang yang mengatakan pimpinan MUI.