Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya menganulir vonis hukuman mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala Simpan Jasad Korban Sehari Sebelum Dibuang

Merespons hal tersebut, politikus Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR RI Santoso meyakini tak ada intervensi terhadap hakim dalam memutus putusan kasasi itu.

"Siapa pun tidak dapat mengintervensi kemandirian hakim dalam menentukan vonis atas putusan yang dibuat. Karena kemerdekaan atau independensi hakim dilindungi oleh Undang-Undang sehingga apapun yang diputuskan hakim adalah bukan atas tekanan dan pengaruh pihak mana pun melainkan penilaian pribadi atas dasar latar belakang keputusan itu diambil," kata Santoso saat dihubungi wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Terpopuler: Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala, Polresta Jambi Terbakar Karena Ini

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Santoso menilai kemandirian merupakan senjata utama hakim dalam memutus suatu perkara, termasuk dalam memutuskan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan tiga terpidana pembunuhan Brigadir J.

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Namun demikian, senjata itu kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses kekuasaan yang kemudian memengaruhi putusan hakim. "Yang saat ini lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk memengaruhi putusan hakim.”

Jika dipengaruhi akses kekuasaan, menurut Santoso, hilanglah nurani para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Putusan itu justru akan” akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik".

Lolos dari hukuman mati

Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO: dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan: seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.

Hal serupa juga terjadi pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Putri Candrawathi menjadi penjara selama 10 tahun. Awalnya, Putri Candrawathi dihukum penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun. 

Kemudian, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, semula divonis penjara selama 15 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma'ruf hanya dihukum penjara 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya