Respons Kejaksaan soal Kasasi Ferdy Sambo Cs Dikabulkan MA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

JakartaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku belum menerima informasi lengkap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap. Nanti kita pelajari dulu,” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumam yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuma mati.

Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.

Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J tetap mengikuti proses putusan banding Sambo Cs hari ini. Namun mereka hadir secara daring.

"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya