Profil 2 Hakim Beda Pikiran Karena Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) sudah mengetok palu kepada kasasi yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada dua hakim agung yang tak sepakat kalau Ferdy Sambo disunat hukumannya menjadi seumur hidup.

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun sudah menguatkan akan keputusan PN Jakarta Selatan.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Jupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya mantan Kadiv Propam Polri yang jalani sidang kasasi di MA. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang di MA. Putri juga mendapat potongan hukuman menjadi 10 tahun bui, Ricky Rizal menjadi 8 tahun bui dan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun bui.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Lantas, siapa dua hakim agung yang berani mengambil keputusan berbeda ketimbang tiga hakim agung yang disiapkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Rekam Jejak-Profil Hakim Jupriyadi

Pria kelahiran 6 Juni 1962, ternyata punya jam terbang yang bisa dikatakan tinggi. Jupriyadi saat ini menjabat sebagai hakim agung ketua kamar pidana di MA.

Ia sudah mulai dilantik menjadi seorang hakim agung kamar pidana pada 19 Oktober 2021 lalu. Jupriyadi pun sempat menjabat sebagai hakim tinggi pada Badan pengawasan pada 4 Januari 2019.

Usut punya usut, ternyata Jupriyadi merupakan salah satu majelis hakim yang menghukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok mendapat hukuman 2 tahun bui setelah dinyatakan bersalah karena melakukan penistaan agama.

Hanya butuh waktu dua hari yakni pada 11 Mei 2017, Jupriyadi bersama dengan majelis hakim lainnya yakni Dwiarso Budi Santiarto (Ketua) dan Abdul Rosyad (anggota hakim) mendapat promosi.

Jupriyadi saat itu mendapat promosi menjadi ketua PN Bandung, Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, Dwiarso Budi Santiarto menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Kasus mantan gubernur DKI Jakarta, Ahok juga sempat menjadi sorotan publik dan pemerintah. Jupriyadi juga merupakan anggota dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Gelar Magister hukum Tata Negara Jupriyadi diraih dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sosok Hakim Desnayeti

Desnayeti perempuan yang lahir pada 30 Desember 1954 merupakan salah satu ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai hakim.

Dia terpilih menjadi hakim agung Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah mendapatkan 25 suara dari pemungutan suara oleh para anggota Komisi III DPR RI pada 23 Januari 2013.

Desnayeti sebelum menjadi hakim agung MA, memiliki profesi sebagau hakim di Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Sang ayah Desnayeti, Mahyudin juga merupakan sosok mantan hakim dan pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Riau. 25 tahun sudah Desnayeti mengemban karirnya sebagai hakim hingga diangkat menjadi hakim agung.

Dia dapat gelar magister hukjm dari Universitas Andalas pada tahin 2008 dan gelae doktor di dapat dari Universitas Jayabata pada tahun 2019.

Pendapat Jupriyadi dan Desnayeti harus gugur ketika tiga hakim di sidang kasasi Ferdy Sambo Cs tetap ingin Sambo dihukum seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya