Profil 3 Majelis Hakim yang Kompak 'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo mendapat potongan hukuman yang sejatinya adalah hukuman mati dengan dipimpin oleh lima orang Majelis Hakim.

Ferdy Sambo menjalani sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 8 Agustus 2023. Sidang pun digelar secara tertutup.

"Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Tak hanya mantan Kadiv Propam Polri yang jalani sidang kasasi di MA. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang di MA. Putri juga mendapat potongan hukuman menjadi 10 tahun bui, Ricky Rizal menjadi 8 tahun bui dan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun bui.

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

Profil Ketua Hakim Majelis Kasasi di MA, Suhadi

Ketua Majelis MA, Suhadi

Photo :
  • Twitter @Humas_MA

Usut punya usut, Suhadi yang bertindak sebagai ketu hakim sidang kasasi Ferdy Sambo adalah seorang Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Karirnya melesat sejak bulan November 2011 silam. Pada tahun itu, Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung. Suhadi seorang hakim yang mulai mengawali karirnya lewat seleksi CPNS di Pengadilan Negeri Mataram pada 1 November 1979. Kemudian, dia diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah bertugas selama tujuh tahun lamanya, Suhadi pun akhirnya di mutasi ke PN Klungkung tepatnya pada tahun 1990. Alumnus Fakultas Hukum UII tahun 1978 itu akhirnya menjalani tugas sebgai hakim selama lima tahun.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Seorang ayah anak tiga ini telah menjalani tugas sebgai hakim selama 12 tahun lamanya. Lantas ia pun mendapatkan sebuah promosi untuk naik jabatan menjadi Wakil Ketua PN Manna (Bengkulu Selatan).

Tak berhenti di situ karir Suhadi, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Manna hanya singkat dengan masa jabatan satu tahun. Kemudian dia, menjabat sebagai Panmud Pidana Khusus MA periode 2007-2010, di tahun berikutnya yakni tahun 1996, Suhadi dipromosikan menjadi Ketua PN Takengon, Aceh.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Lalu hanya butuh waktu empat tahun Suhadi pimpin PN Takengon, Aceh. Tahun 2000 dia kembali mendapat promosi menjadi ketua PN Sumedang. Empat tahun menjabat, Suhadi lanjut menjadi ketua PN Karawang.

Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005. Selanjutnya, Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang di tahun 2005. Pengadilan Negeri Tangerang menjadi salah satu titik terang karir Suhadi di dunia hukum. Ia kembali maju dipromosikan sebagai pimpinan di pengadilan tingkat pertama. 

Selanjutnya sejak tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus. Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Lima tahun yang lalu, tepatnya pada 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sampai sekarang.

Hakim Agung Suharto

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Hakim Agung Suharto juga merupakan salah satu bagian dari majelis hakim yang ikut memberikan potongan hukuman kepada Ferdy Sambo Cs.

Suharto mulai menitis karinya di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur. Dia mulai mengawali hari-harinya sebagai Hakim lewat seleksi CPNS Calon Hakim.

Walhasil, 12 tahun mengemban sebagai hakim di Borneo. Suharto mendapat promosi pada tahun 1985. Singkat cerita, Suharto akhirnya kembali mendapat promosi untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.

Selanjutnya, di bulan September 2010 dia akhirnya memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, setelah itu, Suharto menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Utara. Karirnya sangat panjang sebagai hakim, ia harus menuntaskan hingga tahun 2011. Dan melanjutkan lagi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.

Sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, kini penyandang Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 ini bertanggung jawab terhadap proses registrasi, distribusi dan pengiriman kembali berkas kasasi/PK pidana umum yang jumlahnya berkisar antara 2500-3000 perkara dalam setiap tahunnya.

Namun demikian, Suhadi dan Suharto juga ternyata pernah sunat hukuman kasus perkara. Suhadi kala itu menjadi ketua majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Budiman Gandi Suparman. Padahal, Budiman dinyatakam bersalah ketika menjalani tahap kasasi di MA.

Kemudian, Budiman dinyatakan tidak bersalah saat tahap PK dilakukan. MA menyatakan Budiman tidak bersalah dan membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 ini diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.

Hakim Agung Yohanes Priyana

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory

Selanjutnya ada nama Hakim Agung Yohanes Priyana. ia memiliki peran sebagai Hakim Agung Kamar Pidana. Jabatan sebelumnya adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.

Berdasarkan informasi di laman IKAHI.or.id, Yohanes mengenyam pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada jurusan Hukum Keperdataan dan mengambil studi S2 di Universitas Jenderal Soedirman dengan jurusan Ilmu Hukum

2 Hakim Lainnya Menyatakan Dissenting Opinion 

Ada dua anggota majelis hakim yang menyatakan berbeda pendapat yakni Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka menjadi sosok majelis hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya