Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 9 Agustus 2023.
Para pembunuh Brigadir J dapat potongan hukuman
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Tiga terdakwa lainnya juga hukumannya di ringankan oleh MA. Para terdakwa itu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan juga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, dari yang sebelumnya 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun.
Untuk asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, hukuman Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
Putusan hukuman Sambo disebut ada campur tangan penguasa
Keputusan MA atas hukuman bagi dalang pembunuhan Brigadir J membuat sejumlah pihak ikut berkomentar. Seperti halnya kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak. Ia menduga bahwa lobi-lobi politik yang terjadi di balik putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo cs.
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucap Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso menduga ada campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo.
“Pastinya (ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim),” kata Santoso, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.