Fakta-fakta Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Hukuman Putri Candrawathi Dikorting Jadi 10 Tahun
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kabar mengejutkan kembali datang dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dengan hukuman mereka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diketahui mendapatkan anulir hukuman mati yang kini telah diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.Â
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Ferdy Sambo. Dalam sidang tersebut, Sambo mendapat anulir hukuman mati yang berubah menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada 2 orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Hukuman Putri Candrawathi juga dikorting
Tak hanya Ferdy Sambo, hukuman sang istri yakni Putri Candrawathi, juga mendapatkan kortingan atau keringanan usai memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Mulanya Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara, namun setelah menang kasasi, kini hukumannya dipotong menjadi hanya 10 tahun saja.Â
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).Â
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," putusan yang disampaikan MA untuk Putri Candrawathi.Â
Putri Candrawathi sebagai salah satu terdakwa yang juga merupakan istri Sambo sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perkara tersebut. Permohonan kasasi diajukan pada tanggal 9 Mei 2023 lalu. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â