Pengakuan Tersangka Pemalsu Surat Tanah Minta Bantuan Mayor Dedi Tangguhkan Penahanannya

Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) (tengah) sepupu Mayor Dedi Hasibuan
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

Sumatera Utara – Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang merupakan sepupu Mayor Dedi Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Ia pun, angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

"Jadi, dalam hal ini. Saya ingin klarifikasi. Sebenarnya, kronologis ada pelapor atas nama Saptaji membuat laporan di Polrestabes Medan dengan terlapor Prof Pagar," ucap ARH kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 8 Agustus 2023.

Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) (tengah) sepupu Mayor Dedi Hasibuan

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra
Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Tanah tersebut, berada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Penjualan tanah itu, antara HB dengan Prof PH. Dalam hal itu, ARH mengakui sebagai penghubung dan ia tidak tahu soal ada dugaan pemalsuan surat tanah eks HGU PTPN II.

Singkat cerita, ada keberatan soal penjualan tanah itu hingga ada seseorang membuat laporan ke Polrestabes Medan berinsial SA dengan terlapor Prof PH hingga penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menetapkan Prof PH sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Kemudian, ARH hasil pengembangan pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dijerat dengan pasal 263 tentang Pemalsuan Surat. "Artinya, proses saya jalani penyelidikan, sampai penyidik. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas ARH.

Atas hal itu, ia ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. ARH meminta bantuan kepada Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan keluarga dekat atau sepupunya.

"Begitu saya di tahan di Polres, saya menghubungi keluarga saya. Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya. Kebetulan atas nama Mayor Dedi Hasibuan," ucap ARH.

ARH menjelaskan bahwa dasar hukum dengan memohon bantuan hukum, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. 

"Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," ucap ARH.

Selanjutnya, keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana. "Itu semua saya baca dan saya mengetahui dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga. Sepupu saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," jelas ARH.

ARH mengungkapkan kedatangan Mayor Dedi hanya mempertanyakan soal kasus hukum tersebut. Sehingga tidak ada mengintervensi kasus menjerat ARH, yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

"Pada prinsipnya tujuannya (Mayor Dedi) bukan ke sana (mengintervensi). Melainkan adalah silaturahmi mereka. Untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai korban pelapor," ucap ARH.

ARH didampingi kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kepala Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

Kuasa Hukum ARH, Henry Rianto Pakpahan berikan keterangan pers di Polda Sumut

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Dalam kasus ini, ARH merasa ada ketidakprofesionalan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Sehingga ia membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut.

"Kurang tepat (proses penyidikan kasus tersebut). Itu tergantung proses, itu kan nanti ada aturannya," ucap ARH.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Mako Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Sabtu siang, 5 Agustus 2023. Kedatangan prajurit TNI mempertanyakan penahanan terhadap seorang tersangka, berinsial ARH.

Berdasarkan informasi diperoleh puluhan personil TNI itu, menggunakan baju seragam loreng hijau dan hitam. Kemudian, ada juga prajurit menggunakan pakaian sipil.

Mereka mendatangi Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan terkait dengan proses hukum dan penahanan terhadap ARH dalam kasus pemalsuan surat keterangan tanah.

Mayor Dedi Hasibuan sempat bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir. Dilaporkan sempat terjadi ketegangan keduanya. Mayor Dedi meminta kepada pihak kepolisian menangani kasus ARH untuk dapat memberikan penangguhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya