MA Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Anggota DPR Sebut Ada Campur Tangan Penguasa

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat keringan usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Konflik Tambang Blok Tanamalia, Legislator PKS Berharap Vale Indonesia Beri Solusi Warga Terdampak

Hukuman para terdakwa itu pun mencuri perhatian banyak publik, termasuk anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso. Ia menduga ada campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan hakim MA hari ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso

Photo :
  • DPR RI
Sopir Calya Maut Tewaskan 1 Keluarga di Pekanbaru Habis Nyabu, Ini Ancaman Hukumannya

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun kini hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

“Pastinya (ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim),” kata Santoso saat dihubungi tim tvOnenews, dikutip Selasa, 8 Agustus 2023. 

Ferdy Sambo Buka Suara Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku kecewa atas amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim MA. Sebab, kata dia, putusan hakim lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan.

“Saat ini (putusan hakim) lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim,” ujar Santoso. 

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata dia, nurani para hakim sudah hilang dalam memutus sebuah perkara. Menurutnya, putusan kasasi Ferdy Sambo itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik. 

“Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya,” jelasnya. 

Budaya tebang pilih, kata Santoso, dalam penegakan hukum sudah melekat di semua lini aparat penegak hukum di Indonesia. 

“Masyarakat makin turun kepercayaannya. Namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut, begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” pungkasnya.

Selain terdakwa Ferdy Sambo yang mendapatkan keringanan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, ketiga terdakwa lainnya juga mendapat potongan penjara.

Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun, kini jadi 10 tahun penjara. Kemudian terdakwa Ricky Rizal yang sebelumnya dihukum 13 tahun kini dihukum 8 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf, dipidana 10 tahun yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Kompol Chuck Putranto

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Eks Kadiv Propam Polri Fersy Sambo, yaitu AKBP Chuck Putranto mendapat promosi dan jabatan baru di Korps Bhayangkara.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025