MA Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Anggota DPR Sebut Ada Campur Tangan Penguasa

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat keringan usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Fakta Baru soal Sopir Pikap yang Buat Bendum Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan

Hukuman para terdakwa itu pun mencuri perhatian banyak publik, termasuk anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso. Ia menduga ada campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan hakim MA hari ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso

Photo :
  • DPR RI
Cerita Bendum Demokrat Renville Antonio Pernah Bilang akan Meninggal Kecelakaan

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun kini hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

“Pastinya (ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim),” kata Santoso saat dihubungi tim tvOnenews, dikutip Selasa, 8 Agustus 2023. 

SBY Hadiri Silaturahmi KIM Plus di Hambalang, AHY Melayat ke Rumah Duka Bendum Demokrat

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku kecewa atas amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim MA. Sebab, kata dia, putusan hakim lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan.

“Saat ini (putusan hakim) lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim,” ujar Santoso. 

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata dia, nurani para hakim sudah hilang dalam memutus sebuah perkara. Menurutnya, putusan kasasi Ferdy Sambo itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik. 

“Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya,” jelasnya. 

Budaya tebang pilih, kata Santoso, dalam penegakan hukum sudah melekat di semua lini aparat penegak hukum di Indonesia. 

“Masyarakat makin turun kepercayaannya. Namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut, begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” pungkasnya.

Selain terdakwa Ferdy Sambo yang mendapatkan keringanan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, ketiga terdakwa lainnya juga mendapat potongan penjara.

Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun, kini jadi 10 tahun penjara. Kemudian terdakwa Ricky Rizal yang sebelumnya dihukum 13 tahun kini dihukum 8 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf, dipidana 10 tahun yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya