MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Respons Ayah Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Jambi – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan nama Brigadir Yosua. 

Hasilnya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atas Sambo, kini menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam putusan yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, Sambo mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan berhasil meraih putusan yang mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun.

Namun, melalui serangkaian upaya hukum, hukuman tersebut berhasil diturunkan menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma’ruf, yang juga terlibat dalam kasus tersebut, mengikuti proses hukum serupa hingga akhirnya mencapai putusan di Mahkamah Agung.

9 Tahun Buron, Wanita Kasus Khalwat Ditangkap Kejati Aceh di Jatim

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

Menanggapi putusan tersebut, orang tua Josua, yang berada di kediamannya belum mau memberikan komentar apa pun. Dia hanya mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacara keluarga Kamarrudin Simanjuntak, agar bisa mengambil langkah berikutnya.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis

Laporan Bayu

Mengejutkan! Ini Jawaban Sandra Dewi saat Ditanya Pilih Harta atau Anak-anaknya
Rea Wiradinata

Noverizky Sebut Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak, Rumah dan Harta Akan Dilelang

Tidak terima dengan keputusan pailit tersebut, Rea Wiradinata mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025