Dituduh LGBT, Punya Istri Siri, Miliki Bunker dan Bandar Judi Online, Ini Kata Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

Jakarta – Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai kasasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Para terdakwa itu di antaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ferdy Sambo cs bisa langsung dieksekusi setelah putusan kasasi ditetapkan.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, sebelum putusan ini yakni saat Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup pada Januari lalu, ia mengaku mendapatkan sejumlah tuduhan yang dilontarkan kepadanya.

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

Saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Sambo membantah jika dirinya melakukan sejumlah perlakuan tidak baik kepada Brigadir J. Dirinya juga menepis sejumlah tudingan hingga berita bohong atau hoaks yang menyudutkannya.

Tuduhan itu seperti menyiksa Brigadir J, memiliki bunker yang berisi uang ratusan triliun, jadi bandar narkoba, hingga melakukan isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” kata Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sengaja disebarluaskan untuk menggiring opini untuk menyudutkan dirinya agar hukuman yang diterima berat.

“Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” ucap Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menilai prinsip hukum dalam sebuah kasus telah ditinggalkan saat dirinya jadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia pun pernah diperlihatkan sebuah video yang menampilkan proses eksekusi mati terhadap dirinya viral di masyarakat. Video itu ditampilkan tim penasihat hukum di awal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia sangat menyayangkan video itu beredar saat persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.

“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” ujar Sambo.

Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap karena diketahui menanam ganja di atas atap rumahnya.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi telah berhasil mengungkap pelaku penanaman ganja di sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria yang ditangkap tersebut adalah berinisial AJ (36).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024