Reaksi Kuasa Hukum Usai MA Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, Arman Hanis dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukumannya kini menjadi seumur hidup.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Tak hanya Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi, juga mendapatkan keringanan hukuman usai memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dari hukuman awal 20 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku menghormati putusan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Meski demikian, Arman mengaku masih menunggu pertimbangan Majelis Hakim atas putusan kasasi itu. Sebab, sejauh ini pihaknya belum menerima pertimbangan dan putusan lengkap terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disunat

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada 2 orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. 

Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024