Lolos Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bisa Langsung Dieksekusi

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sebanyak empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Noverizky Sebut Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak, Rumah dan Harta Akan Dilelang

Empat pembunuh Brigadir J itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, sopir pribadinya Kuat Ma'ruf, dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ferdy Sambo cs bisa langsung dieksekusi setelah putusan kasasi ditetapkan.

Febri Diansyah dan Ronny Talapessy Pernah Berhadapan di Kasus Sambo, Kini Sama-sama Bela Hasto

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ujar Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

Sobandi mengatakan, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus ini. Meski begitu, Sobandi menyebut langkah hukum tak bisa menghentikan eksekusi lantaran kasasi di tingkat MA merupakan tahap akhir persidangan.

"PK tidak menghalangi eksekusi. Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Sobandi.

Seperti diketahui, empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo yang semula dihukum pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya