Polri: Panji Gumilang Bertanggungjawab Atas Transaksi di Al Zaytun
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 7 Agustus 2023.
Hasilnya, Panji Gumilang mengaku bertanggungjawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia atau Al Zaytun.
"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang. Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kata Whisnu, Panji juga tidak membantah soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, semua transaksi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan Panji.
"Tidak ada. Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," jelasnya.
Meski begitu, Whisnu tidak menjelaskan lebih jauh soal nilai transaksi keuangan tersebut. Sebab, masih bersifat rahasia dan didalami penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus penistaan agama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji diperiksa atas kasus lain, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya betul diperiksa, sekitar jam 10.00 WIB pemeriksaan untuk PG," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
Selain Panji Gumilang, ada 5 saksi lainnya yang turut dimintai keterangannya atas kasus dugaan TPPU ini. Meski demikian, Whisnu tak menjelaskan secara rinci siapa saja lima saksi itu.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ucapnya.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.