Hukuman Kuat Ma'ruf Juga Dikorting MA Jadi 10 Tahun Penjara

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memotong vonis yang dijatuhkan ke sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Semula, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan Brigadir J dipotong menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta..

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Selain Kuat, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal, juga mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf.

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya. 

 

 

 

Cagub Cawagub Jateng Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Debat Pilkada Jateng 2024

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Dalam pernyataan penutup debat ketiga Pilkada Jawa Tengah 2024, calon gubernur Ahmad Luthfi menyinggung sosok Jenderal Hoegeng, polisi legendaris asal Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024