Hukuman Kuat Ma'ruf Juga Dikorting MA Jadi 10 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memotong vonis yang dijatuhkan ke sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Semula, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan Brigadir J dipotong menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta..
Selain Kuat, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal, juga mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.