Hakim Semprot Konsultan Proyek BTS Kominfo: Gak Guna, Kalah Pinter Sama Kontraktor!
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan bahwa konsultan hukum yang ada di Proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hanya bertindak main-main.Â
Hal tersebut dikatakan lantaran konsultan hukum di Proyek BTS 4G Kominfo itu tidak melakukan kontrol untuk memastikan lelang proyek tetap berjalan.
Hakim Fahzal Hendri mengatakan itu kepada saksi Assenar yang merupakan salah satu konsultan hukum di proyek BTS Kominfo ini. Assenar dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Mulanya hakim Fahzal menanyakan terkait dengan upaya lelang proyek BTS Kominfo. Dalam pelelangan itu, tiga konsorsium yang ikut tidak ada yang kalah, masing-masing mendapatkan proyek.
"Hahahaha kadang kadang saya ketawa. Untuk apa dilakukan pelelangan lagi? Sudahlah bagi-bagi jatah. Sudahlah kamu untuk Indonesia bagian timur. Kamu untuk Indonesia bagian tengah. Ini untuk indonesia bagian barat," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
Setelah melihat metode pelelangan di kasus korupsi BTS Kominfo ini. Hakim memberikan penegasan kepada Assenar selaku saksi. Ia menanyakan apakah pada akhirnya proyek BTS 4G rampung dikerjakan sesuai target.
"Akibatnya apa? Selesai enggak tuh yang dilelang? Saudara sebagai konsultan hukum?," tanya hakim ketua.
"Tidak selesai yang mulia," jawab Assenar.
Lantas, hakim pun menilai bahwa sikap Assenar sebagai konsultan hukim tidak becus dalam menangani pelelangan di Proyek BTS Kominfo.
"Karena apa? Karena dari awal saudara sudah main-main sama itu, percuma saja konsultan hukum itu. Ndak ada gunanya, untuk apa? Lebih pintar yang punya pekerjaan daripada konsultannya. Karena saudara diarahkan. Betul?," kata Hakim Ketua.
"Betul yang mulia," jawab Assenar singkat.
Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.Â
Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.Â
Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.Â