Buron Paulus Tannos Ganti Nama Thian Po Tjin, KPK Ajukan Lagi Red Notice

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ajukan red notice untuk buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos. Padahal, Paulus pun sudah berganti nama dan kewarganegaraan saat menjadi buronan lembaga antikorupsi.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru Paulus Tannos.

"KPK sudah kembali ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Seperti diketahui, Paulus Tannos sudah menjadi buronon KPK sejak tahun 2019 silam. Ia telah berganti nama menjadi Thian Po Tjin.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Bahkan, pergantian nama Paulus Tannos itulah yang membikin KPK gagal memulangkan ke Indonesia karena sudah ganti kewarganegaraan dan paspor di negara Thailand.

"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan pasport negara lain," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa upaya untuk melakukan pengejaran kepada buronan kasus korupsi juga masih terus dilakukan sampai tuntas.

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa ada sejumlah buronan tersangka kasus korupsi telah berganti identitas atau nama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara atas pernyataan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa salah satu buronan kasus korupsi yang telah berganti nama adalah Paulus Tannos.

"(Paulus Tannos ganti nama) Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Ali juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah juga bingung mengapa seseorang bisa berganti identitas hingga memiliki paspor negara lain. Maka dari itu, lembaga antikorupsi ketika melakukan penangkapan tak bisa membawanya ke Indonesia.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dindonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali.

Saat ini tersisa tiga koruptor yang masih menjadi buron KPK. Ketiganya adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, hingga Paulus Tannos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya