3 Pejabat yang Diajukan Jadi Pj Wali Kota Malang

Balai Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan nama 3 calon Pejabat (Pj) Wali Kota Malang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pj akan mengisi posisi wali kota yang ditinggalkan oleh Sutiaji di akhir September 2023 nanti. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, ada 3 nama yang akhirnya dipilih. Proses penjaringan dilakukan secara bertahap melalui 10 kali rapat. Semua fraksi di DPRD telah sepakat mengajukan 3 nama ini. 

Mereka adalah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Seketaris Daerah Kota Malang Erik Setya Santoso dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi. 

"Ini hasil keputusan DPRD (Kota Malang) melalui usulan fraksi. Tadi pagi juga sudah diparipurnakan secara internal. Segera kita proses semuanya," kata I Made, Senin, 7 Agustus 2023. 

Balai Kota Malang

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Setelah sepakat mengusulkan 3 nama. DPRD Kota Malang akan mengirim berkas usulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 8 Agustus 2023 besok. Setelah itu berkas akan dikirim ke Kemendagri pada Rabu, 9 Agustus 2023.

"Besok kita kirim ke Pemprov Jatim dan Rabu akan kita kirim ke Kemendari. Kita kirim fisik nanti Sekretaris Dewan yang melakukan pengiriman," ujar I Made.

Usulan 3 nama calon Pj Wali Kota Malang dari DPRD Kota Malang belumlah final. Sebab, selain DPRD Kota Malang. Pemprov Jatim juga bisa mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Malang. Kemendagri lah yang nantinya akan menentukan. 

Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Inovasi dan Adaptasi Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Program PKK

I Made memperkirakan, keputusan pasti nama Pj Wali Kota Malang selambat-lambatnya akan keluar pada 20 September 2023. Dia juga menyebut keputusan akhir soal sosok Pj Wali Kota Malang ada di pemerintah pusat. 

"Kalau paling lambatnya H-1 pelantikan, jadi 23 September 2023. Karena tanggal 24 September sudah harus dilantik. Kalau misalnya belum dilantik, nanti harus ada Plt. Ini bisa dari Provinsi atau dari Sekda Malang Raya," tutur I Made. 

Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024