Eks Kadis PUPR Papua Ungkap Lukas Enembe Tukar Proyek dengan Dana Pilkada
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Mikael Kambuaya mengatakan bahwa Lukas Enembe melakukan pertukaran proyek untuk pengusaha dengan dana Pilkada. Hal tersebut diungkap Mikael melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Mikael merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam agemda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2023.
"Boleh saya katakan bahwa mereka ini (pengusaha) adalah orang orang yang pemegang dana, penyandang dana saat Pak Lukas maju Gubernur," ujar Mikael di BAP yang dibacakan jaksa di ruang sidang.
Mikael pun menjelaskan bahwa para pengusaha mendesak Lukas Enembe setelah mereka membantu pendanaan ketika Pilkada di Papua berlangsung. Namun, waktu tepatnya tidak dibeberkan secara rinci.
"Saya harus sebagai kepala dinas, diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka untuk mengamankan mereka ini (pengusaha) supaya dapat pekerjaan," ucap Mikael.
Kendati demikian, justru mayoritas pengusaha tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Lukas. Pengusaha mengeluh lantaran proyek yang diberikan Lukas Enembe tak sesuai dengan modal yang sudah dikeluarkan pengusaha.
"Mereka mengaku itu bahwa 'ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena saya punya dana besar untuk bantu beliau di Pilkada'," kata dia.
Kemudian, Mikael mengakui bahwa dirinya tak tahu berapa nominal yang sudah diberikan oleh para pengusaha. Namun, dia memastikan dana pengerjaan mencapai puluhan miliar. "Puluhan miliar, selama tiga tahun kontrak," bebernya.
Mikael juga tidak tahu apa-apa, dia hanyalah seorang yang kerap diperintah oleh Lukas Enembe.
Dakwaan Lukas Enembe di Kasus Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.
Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.
Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.
"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.