Lukas Enembe Kembali Bantah Terima Suap: Fee Itu Apa? Saya Tidak Tahu

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jalani sidang dakwaan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali membantah bahwa dirinya tak mengetahui adanya suap dan gratifikasi yang diterimanya. Lukas mengklaim bahwa dia tak tahu ada 'Fee' panas yang bergulir dalam kasus korupsinya.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

"Gubernur tidak mengurus fee dari dulu sampai hari ini saya tidak tahu fee," ujar Lukas Enembe dengan nada tegas di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2023.

Lukas tak tahu mengenai 'fee'yang dimaksud dalam kasus korupsinya itu. Dia menyebut menerima uang sesuai dengan tugasnya sebagai Gubernur Papua. "Fee itu apa saya tidak tahu," ucap Lukas.

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Dakwaan Lukas Enembe di Kasus Korupsi

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya