Diintimidasi dan Dihalangi Bertemu Anak, Yama Carlos Adukan Anggota Baharkam Polri ke Propam

Yama Carlos (baju kotak-kotak)
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

JAKARTA  - Artis Hamba Ramanda alias Yama Carlos mengadukan salah seorang anggota Ditpolsatwa Baharkam Polri, Briptu Dhevanco Jorgi Tutu (DT) ke Divisi Propam Polri, Senin, 7 Agustus 2023. Pengaduan itu diterima dengan nomor surat SPSP2/00407/VIII/2023/BAGYANDUAN. Pengaduan itu dilayangkan Yama Carlos karena ia mengaku menerima intimidasi hingga ancaman oleh Briptu DT, termasuk dihalangi menemui anak kandungnya.

Pemilihan Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024, Berikut Daftar Juaranya 

"Jadi saya mengadukan perihal penyalahgunaan wewenang dan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum Briptu DT dan juga adanya intimidasi, turut campur dalam permasalahan rumah tangga saya dengan si perempuan itu dan mau sok ngawal-ngawal anak saya juga yang bernama Marco Carlos," ucap Yama kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023. 

Yama Carlos (tengah)

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Yama menilai, Briptu DT tak memiliki hak untuk mengawal anaknya. Termasuk menghalangi dirinya bertemu sang anak, terlebih Briptu DT berasal dari Ditpolsatwa Baharkam Polri.

"Padahal oknum berseragam itu tidak punya hak apapun untuk mengawal anak saya, dengan tujuan menghalang-halangi bertemu dengan anak kandung saya yang bernama Marco Carlos, yang sudah 1,5 tahun saya belum ketemu," katanya.

Diduga Tidak Netral, Polisi di Kabupaten Landak Diadukan ke Propam

"Itu juga salah satu andil dugaannya oleh salah satu oknum berseragam itu, Briptu DT yang berdinas di Ditpolsatwa Baharkam Polri itu satuannya," sambung Yama.

Selama mengawal, Yama mengatakan Briptu DT mengenakan seragam dinas dan membawa senjata api (senpi). Meski begitu, dia tidak mengetahui secara pasti ada tidaknya surat izin terkait senjata api tersebut. 

Maka dari itu, dia meminta kepada Polri untuk menindak tegas tindakan Briptu DT. Ia berharap, tidak ada tawar menawar dalam menindak Briptu DT.

"Jadi tolong penegak hukum, tindakan Briptu Devan Tutu, sudah saya sebut jelas yang arogan tolong ditindaklanjuti secara tegas, jangan ada tawar menawar," tandas Yama.

Di sisi lain, kuasa hukum Yama Carlos, Riccie mempertanyakan surat perintah (spri) terhadap Briptu DT. Apakah Briptu DT mengantongi surat perintah dalam melakukan pengawalan terhadap anak dari kliennya itu.

"Pertanyaannya satuan dari Polsatwa apakah bisa mengawal? Jika bisa ada spri-nya yang jelas atau tidak legalitasnya? Kenapa enggak minta izin dulu ke Yama Carlos sebagai ayah kandung dari yang dikawal?" ucap Riccie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya