Terkuak, Lukas Enembe sempat 'Ngemis' ke Kontraktor Agar Bisa Main Judi

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

JakartaJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya. Dalam BAP-nya, dia menjelaskan bahwa terdakwa Lukas Enembe dengan gampangnya meminta uang kepada kontraktor untuk bermain judi di Singapura.

Hal tersebut diungkap jaksa ketika Mikael Kambuaya tengah menjadi dalah satu daksi di persidangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Jaksa membacakan BAP Mikael menyatakan bahwa Lukas kerap meminta uang kepada kontraktor untuk modal bermain judi.

"Semua kebutuhan lukas enembe dan keluarganya di Jayapura, Jakarta, maupun pergi berobat dan judi di Singapura setahu saya banyak dibantu oleh para kontraktor," ujar jaksa KPK saat bacakan BAP Mikael di ruang sidang.

Menurutnya, para kontraktor itu sudah dianggap sebagai keluarga sendiri oleh orang nomer satu di Provinsi Papua. Mikael dalam BAP-nya menjelaskan bahwa Lukas tak sungkan meminta uang kepada para kontraktor.

"Bisa dikatakan sudah seperti keluarga, sehingga apabila lukas enembe ada kebutuhan tertentu, maka akan dipenuhi oleh para kontraktor tersebut," kata Mikael.

Adapun pola pemberian uang kepada Lukas, kata Mikael, para kontraktor yang kerap mendapatkan proyek dari terdakwa.

"Kontraktor besar itu adalah orang dalam dan sudah seperti keluarga bagi Lukas Enembe," bebernya.

Dakwaan Lukas Enembe di Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Gubernur Papua Lukas Enembe saat menunjukkan obat yang dipakainya.

Photo :
  • Tangkapan Layar video.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?
Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024