Pengacara Klaim Irjen Napoleon Bonaparte Masih Aktif Jadi Anggota Polri

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte masih aktif sebagai anggota Polri, kata pengacaranya, Ahmad Yani, setelah kliennya itu bebas dari penjara. Napoleon dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap dari Djoko Tjandra.

Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

"Napoleon Bonaparte sudah bebas, ya, sejak Agustus kemarin—kalau enggak salah. Tapi dia sudah memenuhi semua hukuman yang dia harus jalani," kata Ahmad Yani saat dihubungi wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.

Ahmad Yani belum mengetahui kapan pastinya Napoleon akan menjalani sidang etik karena kasus yang menjeratnya. Dengan tegas ia menyebut Napoleon masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. “Iya, [Napoleon Bonaparte] masih aktif [sebagai anggota Polri].”

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Irjen Napoleon Bonaparte

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Meski demikian, Ahmad Yani menyebut kliennya itu tengah menunggu masa pensiun. Menurutnya, Napoleon kini sudah memasuki masa persiapan pensiun sebagai anggota Polri.

Geger Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Polda Jatim Turun Tangan

Napoleon Bonaparte Bebas

Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap dari Djoko Tjandra sebagaimana pernyataan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat, 4 Agustus.

Rika menjelaskan bahwa Napoleon sudah mendapat pembebasan bersyarat itu sejak 17 April 2023. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan kasus korupsi dan penganiayaan.

Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Napoleon lantas mengajukan kasasi atas putusan tersebut namun ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 November 2021.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

Photo :
  • ANTARA/Adeng Bustomi

Pada 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kace karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri. Napoleon dalam kasus penganiayaan divonis hukuman penjara selama 5,5 bulan. Dia juga mengajukan kasasi atas vonis itu namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya