Mantan Kabareskrim Beber Alasan Rocky Gerung Tak Bisa Dipidana: Mau Pakai UU Apa?
- Syaefullah / VIVA.co.id
Jakarta – Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut berkomentar terkait polemik pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih saat ini banyak pihak yang meminta Rocky untuk dipenjara.
Menurut Susno, Rocky tidak dapat dipenjara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Hal itu dikarenakan tidak ada undang-undang yang dapat menjerat akademisi itu, semenjak Mahkamah Konstitusi atau MK mencabutnya beberapa tahun lalu.
“Nggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau nggak ada aturannya, mari kita lihat Rocky Gerung, dia menghina pribadi atau menghina jabatan presiden. Mari kita lihat, akan diproses dengan (Undang-undang) apa,” ujar Susno, dikutip dari unggahan akun Instagram @majeliskopi08, Senin, 7 Agustus 2023.
“Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden RI nggak ada aturannya. Dulu ada masuk pasal- saya lupa, sekarang nggak ada, pasal itu udah dicabut oleh MK, mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya,” sambungnya
Susno Duadji beranggapan kasus ini sebetulnya sudah selesai setelah Rocky Gerung memberi klarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud menghina pribadi Jokowi dan minta maaf. Di lain sisi, Jokowi juga telah menanggapi hal tersebut sebagai persoalan kecil.
Sekalipun, kata dia, jika ucapan Rocky sengaja disebut untuk merendahkan presiden, maka tidak ada pasal yang dapat dijerat kepada akademisi itu. Sama halnya jika ucapan Rocky Gerung sengaja diarahkan untuk menyerang pribadi Jokowi.
“Rocky Gerung menyatakan ‘saya tidak menghina Jokowi secara pribadi, saya protes presiden’ okelah itu alasan Rocky Gerung, ada yang bilang ‘tetapi bagaimanapun juga pribadi Jokowi’, itu sudah gugur, kenapa? Delik itu adalah delik aduan, harus pak Jokowi sendiri yang ngadu, bukan delik laporan, jadi nggak boleh orang lain,” jelasnya
“Dan Jokowi udah jelas-jelas mengatakan, ‘itu masalah kecil, yang penting saya kerja’ berati udah selesai, nah, timbullah banyak yang kepanasan, ntah kepanasan bener atau ntah kepanasan ingin cari apalah kepada presiden,” ungkapnya
Menurut Susno, seandainya Rocky Gerung dijerat dengan Undang-Undang ITE karena dianggap telah menimbulkan keresahan, maka hal itu dianggap telah melampaui batas atau terkesan mengada-ada.
“Hukum itu nggak bisa asal tafsir, nanti dikira kriminalisasi, UU ITE itu kan keranjang sampah, nanti pasti reaksi orang kalo pake undang-undang itu nanti dibilang mencari-cari dan kriminalisasi, ya malulah negara,” kata Susno
Susno mewanti-wanti penyidik terkait penggunaan UU ITE dalam kasus Rocky Gerung ini, dia berharap polis tidak gegabah sehingga masyarakat menilai polisi diperalat untuk mempolitisi hukum alias kriminalisasi.
“Nggak bagus lah, ini negara demokrasi, kita bebas berpendapat dan segala sesuatu diatur oleh hukum. Jadi kesimpulannya, nggak bisa, yang mengatakan nggak bisa itu bukan saya tapi undang-undang,” pungkasnya